Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama
& Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan
PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma
memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam
bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan
sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata
pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan
manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan
nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah
sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang
dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan
sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku
di negara kesatuan republikindonesia untuk menciptakan
kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas
lainnya melalui lembaga atau institusi hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik,hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang
mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam
hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,
seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan,
dan sebagainya.
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara
atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang
mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat
diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum
acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum
acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari
penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat
yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan
hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya
dikalangan bawahannya. (w2n_11)
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar
negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua
pengertian dalam arti sempit dan luas.
- Dalam
arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
- Dalam
arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata
internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar